Koalisi Masyarakat Sipil Kritik RPerppu Tindak Pidana Ekonomi, Dinilai Berpotensi Disalahgunakan
Berita Kasus

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik RPerppu Tindak Pidana Ekonomi, Dinilai Berpotensi Disalahgunakan

Super Admin 20 March 2026
Home / Newsroom / Koalisi Masyarakat Sipil Kritik RPerppu Tindak Pidana Ekonomi, Dinilai Berpotensi Disalahgunakan
Share:

Rancangan tersebut memuat pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi serta mencakup sedikitnya 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana sektoral.

 

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil mengkritik rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Mereka menilai regulasi tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

 

Adapun koalisi tersebut terdiri dari berbagai lembaga, antara lain DeJure, Imparsial, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Human Right Working Group, Raksha Initiatives, serta Indonesia Risk Centre.

 

Dalam pernyataannya, koalisi menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disebut tengah menyusun RPerppu tersebut secara tertutup, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh aparat.

 

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengungkapkan rancangan tersebut memuat pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi serta mencakup sedikitnya 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana sektoral.

 

“Dalam rancangannya, RPerppu tersebut memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi,” ujar Ardi, dikutip Selasa (17/3).

 

Ia menambahkan, rancangan tersebut juga memberikan kewenangan kepada satgas untuk menerapkan mekanisme denda damai guna menghentikan perkara di luar pengadilan dengan persetujuan Jaksa Agung, serta skema Deferred Prosecution Agreement (DPA) terhadap korporasi.

 

Koalisi menilai penyusunan RPerppu tersebut tidak didasarkan pada alasan konstitusional yang kuat, khususnya terkait syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kantor Hukum Moh. Sulaiman, SH., MH & Rekan

Melayani dengan keahlian, mendampingi dengan kepastian hukum untuk perlindungan hak-hak hukum Anda.

Hubungi Kami