Daftar Berita
Status Hukum Aset Kripto dalam Islam, Bisakah Jadi Harta Waris?
Aset kripto bisa saja diwariskan asal prosedur kepemilikan dan pembagian sesuai aturan.
Transformasi ekonomi digital mendorong munculnya bentuk-bentuk harta baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam fikih klasik, termasuk aset kripto. Kondisi ini memunculkan diskursus terkait apakah aset digital tersebut dapat dikategorikan sebagai harta yang sah dan diwariskan kepada ahli waris.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Sarah menyampaikan bahwa dalam fikih muamalah konsep harta atau al-mal merujuk pada sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan oleh manusia. Karena itu, suatu objek dapat dikategorikan sebagai harta apabila memenuhi unsur kepemilikan yang sah, memiliki nilai ekonomi, serta dapat dipindahtangankan secara legal.
“Dalam perspektif hukum keluarga islam, status aset kripto sebagai harta (al-mal) yang dapat menjadi bagian dari tirkah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama kontemporer. Secara konseptual, dalam fikih muamalah al-mal diartikan sebagai sesuatu yang memiliki nilai, dapat dimiliki secara sah, serta dapat dimanfaatkan oleh manusia,” ujar Sarah saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan, suatu objek dapat dianggap sebagai harta yang sah jika memiliki kepemilikan yang jelas, bernilai ekonomi nyata, dan dapat dipindahtangankan secara legal. Prinsip ini digunakan untuk menilai fenomena ekonomi modern, termasuk aset digital seperti kripto. Namun, dalam praktiknya kripto masih dipermasalahkan dalam perspektif syariah karena volatilitasnya yang tinggi dan adanya potensi spekulasi dalam perdagangannya.
“Namun demikian, saya cenderung sejalan dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagian ulama kontemporer yang menilai bahwa kripto tidak dapat secara serta-merta dikategorikan sebagai harta yang sah dalam perspektif syariah,” jelasnya.
Mengacu ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-VII tahun 2021 yang menyatakan penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar hukumnya haram karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (potensi kerugian). Selain itu, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kantor Hukum Moh. Sulaiman, SH., MH & Rekan
Melayani dengan keahlian, mendampingi dengan kepastian hukum untuk perlindungan hak-hak hukum Anda.
Hubungi Kami